PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.227Abstract
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,
perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir
maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaan
yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.
Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapat
kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelah
sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Pengertian
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaMetode penelitian yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa
terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan
diatas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 wirda garizahaq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.