PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Wirda Garizahaq STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.227

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,
perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir
maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaan
yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.
Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapat
kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelah
sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Pengertian
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaMetode penelitian yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa
terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan
diatas.

Downloads

Published

2022-11-04

How to Cite

Garizahaq, W. (2022). PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN . Jurnal Pilar Keadilan, 1(2), 1-14. https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.227