URGENSI REFORMASI SISTEM HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KETENTUAN PASAL 136 HIR /162 RBG
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.229Abstract
Sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia telah mengatur mekanisme beracara di pengadilan mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan eksekusi putusan namun salah satu proses yang mempengaruhi terpenuhinya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah tindaklanjut terhadap eksepsi di luar kompetensi mengadili. Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”. Ratio legis rumusan ketentuan Pasal 136 HIR dan 162 RBg menurut pakar hukum ialah untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu sehingga proses berjalan cepat dan lancar karena eksepsi selain yang menyangkut mengenai kewenangan dianggap eksepsi yang dibuat-buat namun pada kenyataannya menurut data di Pengadilan Negeri Bekasi, eksepsi di luar kompetensi lebih banyak dikabulkan dibandingkan eksepsi terkait kompetensi sehingga proses persidangan tidak memenuhi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, perlu adanya Tata Cara Memeriksa dan Memutus Eksepsi dengan 3 (tiga) kriteria 1). Eksepsi tanpa bukti permulaan yang diputus setelah duplik, 2). Eksepsi dengan bukti permulaan yang diputus setelah duplik dan 3). Eksepsi yang mesti diputus bersama dengan pokok perkara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 riki perdana raya waruwu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.