PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (Studi Kasus Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.239Abstract
Rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga Negara Indonesia pemerintah perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah untuk rumah tinggal dengan pemberian status Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme peningkatan Status Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik oleh Ahli Waris dalam hal pemilik HGB telah meninggal dunia, menurut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimanakah Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (SKKP) Kota Tangerang Selatan No. 339/HM/BPN-28.07/2015, diatur dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam melakukan penelitian, Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisa secara factual, sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta dengan memperhatikan data-data serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan adalah Metode Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan juga berusaha menelaah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui mekanisme peningkatan Status Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik oleh Ahli Waris dalam hal pemilik HGB telah meninggal dunia, menurut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan untuk mengetahui Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (SKKP) Kota Tangerang Selatan No. 339/HM/BPN-28.07/2015, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kesimpulan yang didapat mekanisme peningkatan Status Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik oleh Ahli Waris dilakukan dengan cara pengajuan permohonan hak atas tanah dan bukan pengajuan perpanjangan HGB dikarenakan terjadi perubahan nama pemegang HGB dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (SKKP) Kota Tangerang Selatan No. 339/HM/BPN-28.07/2015, telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun awalnya dimaksudkan untuk sebuah peristiwa pewarisan dan pengukuhannya sampai ke pengadilan, namun yang terjadi adalah sebuah permintaan hak atas tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 inawati santini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.