TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH MENANGULANGI PRAKTEK PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DITINJAU UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG USIA PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.242Abstract
Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak menetapkan batas minimal usia perkawinan pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 19 tahun, faktanya masih banyak ditemukan perkawinan di bawah usia 19 tahun yang masih terus terjadi. Oleh sebab itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam mengurangi perkawinan anak dibawah umur. Rumusan masalah daintaranya adalah 1) dasar hukum perkawinan anak pandangan hukum Islam dan keperdataan 2). Tanggung jawab pemerintah dalam menanngulangi pernikahan di bawah umur. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research), dan penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif (descriptive research). Hasil penelitian ditemukan bahwa dasar hukum perkawinan anak adalah UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Praktik Perkawinan Anak dibawah Umur karena beberapa faktor yaitu orang tua, adat, pergaulan bebas. Praktik Perkawinan Anak dibawah umur Masyarakat dilakukan secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang. Sedangkan Tanggung jawab pemerintah dalam mengurangi Perkawinan Anak dibawah Umur melalui kekuatan Lembaga pelaksana Instrumen Hukum sudah bisa mengurangi laju perkawinan tersebut, akan tetapi belum maksimal, Karena, proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur (Stakeholder).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 bustomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.