PENYITAAN JAKSA KARENA KERUGIAN DI PT ASURANSI JIWASRAYA DAN PT ASABRI DI TINJAU DARI KUHAP

Authors

  • samuel soewita STIH PAINAN
  • ngatiran ngatiran STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.243

Abstract

Eksistensi penegakan hukum pidana materil adalah hal ini sangat penting mengingat wibawa dari suatu putusan sebagai akhir dari proses penegakan hukum pidana terletak pada dapat tidaknya isi dari putusan hakim tersebut. Mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang mempengaruhi kinerja pasar modal atau investasi di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Setiap kasus hukum yang menjerat satu emiten akan menyebabkan harga sebuah saham turun. Beberapa investor asing yang hengkang dari Indonesia antara lain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, pialang saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan akan mengurangi perdagangan saham di Indonesia. Penelitian atau riset merupakan aktifitas ilmiah yang sistematis artinya, data tersebut berkaitan, mengenal dan tepat. Dalam menulis penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan kdsalam penelitian ini yakni deskriptif analitis, yaitu peneliti berusaha menguraikan hasil penelitian sesuai dengan permasalahan yang diangkat, sehingga diharapkan mendapat gambran yang jelas, rinci dan sistemtis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat melihat aturan Undang- Undang dari segi normatif yuridis di bandingkan dengan dengan praktek yang diterapkan dalam masyarakat, sehingga dapat dilihat kelebihan dan kelemahannya. Dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum, maka setiap celah hukum harus di buat suatu aturan baru yang dipandang perlu oleh para pembuat Undang-Undang, guna ada kepastian Hukum.

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

soewita, samuel, & ngatiran, ngatiran. (2022). PENYITAAN JAKSA KARENA KERUGIAN DI PT ASURANSI JIWASRAYA DAN PT ASABRI DI TINJAU DARI KUHAP. Jurnal Pilar Keadilan, 1(2), 142-150. https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.243