PEMILU DALAM SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA PERPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.263Keywords:
Proporsional, Sistem, Terbuka, PolitikAbstract
Bahwa dalam sistem proporsional terbuka dimana berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping berdasarkan suara terbanyak yang paling penting juga adalah aspek kedaulatan rakyat karena yang memmilih adalah rakyat. Oleh karena itu sistem proporsional terbuka dalam perspektik kedaulatan rakyat bagian yang tidak terpisahkan antara suara terbanyak dan kedaulatan rakyat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain. Bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan ini berhak untuk memilih kehendak nya dalam menentukan pilihan politik nya. Bahwa artinya disini rakyat sebagai pemilik kedaulatan ini tidak boleh terbatas hak nya untuk menentukan pilihanya. Sisten proporsional terbuka secara subtansi adalah perintah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar selain itu ada ketentuan Pasal 22E Ayat (3)