PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERPIDANA KORUPSI
Keywords:
Kerugian Negara, KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan penyidik polri dalam mengatasi kendala-kendala kendala pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil penelitian memperoleh keterangan bahwa pidana pembayaran uang pengganti telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Oleh karena itu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat optimal. Jumlah pengganti kerugian keuangan negara perlu ditingkatkan, dengan melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset/harta kekayaan pelaku. UU Perampasan Aset perlu dibentuk sebagai dasar hukum perampasan aset dari hasil korupsi.