Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi
HAKI IG
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan dapat memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa., Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik yang berupa benda maupun yang berupa tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge) adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Indikasi Geografis (Geographical Indication) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari ke dua factor tersebut. Memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi. Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Di Era-Globalisasi terjadi perubahan global yang melanda seluruh dunia, dimana dampaknya sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan, budaya dan sebagainya. Sehingga seiring dengan berbagai potensi tersebut juga tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab atas KIK Indonesia sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/masyarakat pengemban. Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, penggunaan tanpa beritikad baik atau misappropriation. Sebenarnya upaya perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual atas KIK yang lazim dilakukan oleh negara-negara adalah melalui upaya perlindungan positif dan perlindungan defensif. Melihat hal tersebut belum ada perlindungan yang optimal terhadap KIK, (baik perlindungan positif maupun perlindungan defensif), maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan Indikasi Geografis dimana Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari Kekayaan Intelektual lainnya., sehingga Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji indikasi geografis (IG) dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hak kepemilikan komunal dalam IG serta eksistensi hak kepemilikan komunal IG dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan.
Downloads
Published
Versions
- 2024-10-29 (2)
- 2024-10-29 (1)