ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN NOMINEE DI INDONESIA
Perjanjian Nominee
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian nominee di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi kesesuaian antara praktik perjanjian nominee dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder, termasuk bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta undang-undang terkait lainnya, beserta putusan pengadilan yang relevan. Data sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli juga digunakan untuk mendalami teori dan praktik hukum mengenai perjanjian nominee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee di Indonesia berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan saham, aset, dan tanah. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur transparansi dalam kepemilikan saham, yang bertentangan dengan praktik nominee yang berusaha mengaburkan kepemilikan. Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing, yang tidak dapat disalurkan melalui perjanjian nominee. Praktik ini juga menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk potensi batalnya perjanjian, sanksi administratif atau pidana, serta kerugian finansial yang signifikan. Secara keseluruhan, perjanjian nominee dapat merusak sistem hukum, stabilitas ekonomi, dan reputasi hukum di Indonesia