TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN CONTRA LEGEM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 618/PDT.G/2012/PA.Bkt.
Contra Legem Pembagian Harta Bersama
Abstract
Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan Sedangkan harta bawaan masing-masing suami istri berada dalam penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Ketentuan Pasal 35 ini memberikan pengertian yang terkesan sangat umum, yaitu setiap harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan disebut sebagai harta bersama. Seakan tidak peduli siapa dari pasangan suami istri itu yang berusaha dan bekerja dengan giat dan memperoleh harta benda, apakah suami yang bekerja keras dan istri di rumah mengurus rumah tangga, atau sebaliknya istri yang bekerja dan memiliki karir cemerlang dan berpenghasilan besar sementara suami tidak bekerja, atau keduanya sama-sama aktif bekerja. Undang-undang memaknainya sama dan setara tanpa melihat kontribusi siapa yang dominan dalam memperoleh harta benda tersebut. Pasal 96 dan 97 KHI mengatur pembagian harta bersama karena terjadinya perceraian. Jika terjadi cerai maka, maka separuh harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak dari pasangan yang hidup paling lama. Sedangkan pembagian harta bersama bagi pasangan suani istri yang salah satunya hilang harus ditangguhkan sampai ada kepastian tentang kematiannya atas dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Di dalam penulisan makalah ini sesuai dengan judul yang penulis bahas yaitu “Tinjauan Yuridis Penerapan Contra Legem dalam Pembagian Harta Bersama, Studi Kasus Putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt”, maka beberapa permasalahan yang ditemukan perlu dibahas untuk dicarikan penyelesaiannya. Adapun permasalahan yang akan Penulis bahas dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana ketentuan pembagian harta bersama menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2. Bagaimana penerapan contra legem dalam pembagian harta bersama, studi kasus putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt.
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian mendalam terhadap aturan-aturan normatif, yaitu melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Objek penelitian berupa putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt. Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan norma hukum yang terdapat dalam Pasal 97 KHI yang mengatur harta bersama dibagi dua antara suami istri yang bercerai dan menerapkan contra legem. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hokum primer (putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan laporan hasil penelitian melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif lalu dipaparkan secara deskriptif agar menjadi permasalahan dalam tulisan ini. Kewajiban suami diatur dalam Pasal 80 KHI, salah satunya suami wajib menanggung biaya hidup istri dan anak, yaitu berupa nafkah untuk istri, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak serta biaya pendidikan anak. Istri yang tidak bekerja tetapi tanggung jawab mengurus rumah tangga berada di tangannya, maka jika terjadi perceraian layak mendapatkan harta bersama separuh, sama banyaknya dengan suami. Sebab istri yang berperan sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggung jawab yang setara dengan suami yang bekerja di luar rumah. Bagi istri yang bekerja dengan karir cemerlang dan penghasilan besar, bahkan menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah, sementara suami tidak bekerja dan tidak ikut mengurus rumah tangga, maka tidak adil bila harta bersama dibagi dua sama rata. Peraturan hukum tertulis sudah banyak yang usang dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat para pencari keadilan, sehingga perlu dilakukan perubahan atau revisi sehingga majelis hakim dalam memutus perkara tidak perlu melakukan contra legem yang tentunya juga menuai pro dan kontra. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembagian harta bersama hendaknya lebih bijaksana dan tidak ragu menerapkan contra legem karena cukup banyak perceraian yang disebabkan suami tidak bekerja atau tidak menafkahi keluarga yang sangat merugikan kaum perempuan. Hendaknya para hakim benar-benar independen, inovatif, peka dan tanggap akan dinamika kehidupan masyarakat pencari keadilan.
Downloads
Published
Versions
- 2025-03-21 (3)
- 2025-03-21 (2)
- 2025-01-17 (1)