TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM SURAT KETERANGAN SWAB PCR

Authors

  • Markuat Markuat STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.248

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan untuk  mengetahui  penegakan hukum di masa pandemi Covid 19  dan untuk  mengetahui  tinjauan hukum tindak pidana informasi  dan  transaksi elektronik dalam surat keterangan Swab PCR. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  kualitatif, dengan  pendekatan  yuridis  normatif  sebagai  pendekatan  utama  dan  yuridis  empiris  sebagai  pendekatan  pendukung. Sumber  data  dalam  penelitian  ini  diperoleh  dari  data  sekunder  sebagai  data  utama  dan  primer  sebagai  data  pendukung. Selanjutnya,  data-data  tersebut  kemudian  diolah  dengan  cara  metode  kualitatif. Hasil  dari  penelitian ini  bahwa dalam masa pandemi Covid 19 aparat penegak hukum khususnya Polisi  karena Polisi merupakan aparat penegak hukum yang sering berhadapan  langsung dengan masyarakat dalam kaitannya dengan penegakan  hukum Polisilah yang melaksanakan tugas dalam mengambil  keputusan-keputusan hukum secara nyata dilapangan dan diharapkan  dapat melakukan penegakan terhadap hukum dengan baik karena  berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan masih banyak tindak pidana  yang terjadi khususnya tindak pidana jual beli surat keterangan  kesehatan yang belum diperhatikan secara tegas dan  Tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam  Surat Keterangan Swab PCR dalam Perkara Nomor : 430 / Pid.Sus / 2021 / PN. Jkt.Sel., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan  manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan  informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar  informasi elekttronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap  seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6  (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta  rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar  oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)  bulan.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Markuat, M. (2022). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM SURAT KETERANGAN SWAB PCR. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 59-70. https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.248