TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM SURAT KETERANGAN SWAB PCR
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.248Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di masa pandemi Covid 19 dan untuk mengetahui tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam surat keterangan Swab PCR. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam masa pandemi Covid 19 aparat penegak hukum khususnya Polisi karena Polisi merupakan aparat penegak hukum yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat dalam kaitannya dengan penegakan hukum Polisilah yang melaksanakan tugas dalam mengambil keputusan-keputusan hukum secara nyata dilapangan dan diharapkan dapat melakukan penegakan terhadap hukum dengan baik karena berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan masih banyak tindak pidana yang terjadi khususnya tindak pidana jual beli surat keterangan kesehatan yang belum diperhatikan secara tegas dan Tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam Surat Keterangan Swab PCR dalam Perkara Nomor : 430 / Pid.Sus / 2021 / PN. Jkt.Sel., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elekttronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Markuat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.