SEBUAH ANALISIS DILAKUKAN TERHADAP IMPLEMENTASI PERDA NO. 4 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN PENGEMIS, PENGAMEN, DAN ANAK JALANAN (PMKS) (STUDI KASUS YANG DIAMBIL ADALAH PENERTIBAN ANAK JALANAN DI JL PLUIT RAYA, KECAMATAN PENJARINGAN, KOTA ADMINISTRASI JAKAR

Authors

  • FITRI IDA LAILA STIH PAINAN
  • MARKUAT MARKUAT STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.284

Keywords:

Penertiban Anak Jalanan, Implementasi, Anak Jalanan

Abstract

Anak merupakan anggota masyarakat yang mempunyai posisi strategis dalam menentukan kelangsungan hidup bangsa. Anak yang tumbuh kembang secara wajar dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan bangsa. Sebaliknya jika mereka mengalami berbagai hambatan dalam tumbuh kembangnya akan menjadi beban bagi masyarakat dan Negara. Setiap anak mempunyai hak yang

sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Keluarga, kerabat, masya¬rakat, serta pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). Namun dalam kenyataannya masih banyak anak yang belum terpenuhi hak-haknya, sehingga anak berada dalam situasi sulit atau telantar bahkan mengalami perlakuan salah dan tindak kekerasan. Peranan preventif Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban anak jalanan di DKI Jakarta melalui pengawasan Patroli wilayah yang dilakukan setiap hari dengan cara menunjuk salah satu anggota Satpol PP sebagai intel untuk melakukan pemantauan aktivitas anak jalanan guna keperluan penertiban. Adapun pengendalian yang dilakukan Satpol PP dalam penertiban anak jalanan di DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk pembinaan lebih lanjut

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

LAILA, F. I. ., & MARKUAT, M. (2023). SEBUAH ANALISIS DILAKUKAN TERHADAP IMPLEMENTASI PERDA NO. 4 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN PENGEMIS, PENGAMEN, DAN ANAK JALANAN (PMKS) (STUDI KASUS YANG DIAMBIL ADALAH PENERTIBAN ANAK JALANAN DI JL PLUIT RAYA, KECAMATAN PENJARINGAN, KOTA ADMINISTRASI JAKAR. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 10(2), 29-40. https://doi.org/10.59635/jihk.v10i2.284