PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN RESTORATIVE JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v1i2.228Abstract
Anak merupakan asset bangsa yang patut dilindungi tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya. Hak-hak anak juga dilindungi dalam Undang-Undang. Namun, faktor-faktor lingkungan yang negatif turut melibatkan anak dalam permasalahan tindak pidana. Akibatnya, peradilan tindak pidana anak harus ditegakkan agar permasalahan pelaku anak dapat diselesaikan. Implementasi restorative justice melalui diversi dipandang sebagai paradigma baru menghadapi persoalan anak yang berhadapan hukum dengan mengadakan pemulihan kondisi semula melalui alternatif peradilan non-formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah mengenai urgensitas penerapan diversi sebagai upaya mewujudkan keadilan restorative dalam Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwasannya implementasi restorative justice dapat dilakukan pada proses penyidikan sebagai tahap awal pemeriksaan perkara. Mediator dibutuhkan dalam proses mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, dan masyarakat yang berkepentingan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan. Proses diversi adalah upaya penyelesaian konflik melalui pengadilan non-formal, dan keadilan restorative menghendaki agar konflik dapat diselesaikan tanpa melalui peradilan formal. Namun, penerapan diversi masih terkendala pada aspek kurangnya wawasan aparat penegak hukum dan kejaksaan secara teknis, serta sulitnya kondisi sosial budaya masyarakat yang cenderung melakukan stigmatisasi dan pengucilan pada pelaku tindak pidana anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Maya Sri Novita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.