KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI REGULASI DALAM PENANGGULANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA
Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Penanggulangan, Cyber CrimeAbstract
Globalisasi teknologi informasi telah membawa dunia memasuki era dunia maya, dimana fasilitas Internet menghadirkan dunia maya dengan realitas virtualnya dan menawarkan berbagai harapan dan peluang kepada masyarakat. Namun terdapat permasalahan berupa kejahatan yang disebut cybercrime. Kejahatan ini tidak mengenal batas negara (no borders) maupun waktu, karena seringkali korban dan pelaku berada di negara yang berbeda. Kejahatan dunia maya dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer yang sama sebagai target dan komputer itu sendiri sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi harus diperhitungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan diatasi melalui pengaturan hukum penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian mengenai kebijakan kriminal untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan hukum pidana berdasarkan KUHP untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia dan mempelajari kebijakan hukum pidana berdasarkan UU ITE untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Pendekatan sentral dalam penelitian ini bersifat hukum normatif, karena pembahasannya didasarkan pada peraturan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku pada topik cybercrime. Pendekatan hukum bertujuan untuk melakukan penelitian di bidang hukum khususnya hukum pidana. Upaya penegakan hukum tidak hanya sebatas peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana penegakan hukum, namun juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan Internet.
Downloads
Published
Versions
- 2024-03-02 (2)
- 2024-03-02 (1)