PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN BORONGAN DENGAN PERUSAHAAN PEMBERI KERJA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v2i1.265Keywords:
Perselisihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Karyawan Borongan, Perusahaan Pemberi KerjaAbstract
Suatu hubungan kerja antara PT. Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan Pemberi Kerja, kemudian PT. Surya Bangun Indo Perkasa sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh penerima pemborongan pekerjaan, dan Tenaga Kerja Borongan, seringkali tidak sejalan dengan apa yang diharapkan, sehingga pada akhirnya menimbulkan perselisihan, yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh 15 (lima belas) tenaga kerja borongan tersebut, terhadap PT. Surya Bangun Indo Perkasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Borongan dengan Perusahaan Pemberi Kerja di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Putusan Nomor: 375 K/PDT.SUS-PHI/2015 untuk PT. Charoen Pokphand Indonesia dan PT Surya Bangun Indo Perkasa, serta untuk menganalisa akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 375K/PDT.SUS-PHI/2015 untuk PT. Charoen Pokphand Indonesia dan PT Surya Bangun Indo Perkasa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan pendekatan yuridis empiris sebagai metode pendukung, kemudian sumber data yang diperoleh yaitu dari data sekunder dan data primer, untuk selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara metode kualitatif.