PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KASUS PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH OKNUM NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.59635/jpk.v2i2.267Keywords:
Pemalsuan Akta, Perlindungan HukumAbstract
Semua warga negara dengan tidak ada kecualinya wajib melaksanakan dan menegakkan hukum. Prinsip negara hukum ialah menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, merujuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atauperistiwa tersebut. Tindak pidana pemalsuan akta di tengah-tengah maraknya perkembangan pembangunan tidak bisa dihindari dan aparat penegak hukum memang sudah seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat yang semakin berkembang pesat pertumbuhannya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa menggunakan teknik penelitian taraf sinkronisasi secara vertikal.