ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Frits Marsel Adu

DOI:

https://doi.org/10.59635/jpk.v2i2.268

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hukum Positif, Hukum Agama

Abstract

Penelitian yang berjudul  “Analisis Yuridis Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia” memiliki tujuan menjelaskan perspektif hukum terhadap fenomena perkawinan beda agama menurut aturan hukum positif dan hukum gereja, sehingga menghindari terjadinya kesalahpahaman akibat penafsiran hukum yang keliru. Selain itu, juga menjelaskan akibat hukum dari konsekwensi pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia lebih taat hukum dalam hal penerapan Pasal Undang-Undang Perkawinan tentang hukum menikah dengan perbedaan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Meliputi aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil penelitian didapat bahwa tidak diakuinya nikah beda agama oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu ketentuan agama dan itu mencerminkan budaya Indonesia. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perkawinan beda agama merupakan prinsip ketuhanan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Untuk itu, segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara, termasuk yang menyangkut urusan perkawinan, harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan Perundang- undangan. Akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar Indonesia dikembalikan kepada ketentuan agama masig masing. Anak yang lahir dari pasangan beda agama yang dilaksanakan di luar Indonesia namun perkawinan tersebut tidak dilarang dari agama kedua orang tuanya maka anak tersebut sah namun jika perkawinan tersebut dilarang maka anak tersebut anak luar kawin.

Downloads

Published

2023-03-30

How to Cite

Marsel Adu, F. (2023). ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Pilar Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.59635/jpk.v2i2.268