PENATAAN ULANG KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA MENUJU RAKYAT SEJAHTERA YANG BERKEADILAN SOSIAL

Authors

  • Arif Rochman STIH Painan

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v11i1.306

Abstract

Metode maupun model penyusunan kebijakan penanaman modal asing di Indonesia sudah sangat mendesak untuk segera direkonstruksi (penataan ulang), mengingat pola pengambilan kebijakan penanaman modal asing yang selama ± 64 tahun berjalan masih menggunakan model ‘top down’ yakni segala kebijakan/instruksi dari atas (Pemerintah RI), berupa Peraturan Presiden RI maupun Keputusan Menteri serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, diterbitkan untuk kemudian  diturunkan guna dilaksanakan kepada kalangan kaum wirausaha/pengusaha lokal kelas bawah yakni UMKM-K, tanpa adanya sedikit keterlibatan stake holder penanaman modal domestik (Apindo/Kadin, dsb-nya), dalam penyusunan kebijakan penanaman modal asing tersebut. Diperlukan adanya konsep penyusunan kebijakan peraturan penanaman modal asing dengan model ‘bottom up’ , yang bermakna bahwa rencana penerbitan aturan kebijakan penanaman modal asing yang berpotensi menimbulkan tingkat kompetisi dengan penanaman modal domestik harus juga menyerap aspirasi/usulan dari kelompok kalangan bawah yakni UMKM-K, yang diajukan kepada Badan Penanaman Modal Daerah di tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian diteruskan kepada Badan Penanaman Modal Daerah di tingkat Provinsi, yang kemudian diusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, kemudian ditampung dan dianalisis kembali oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Selanjutnya usulan tersebut dibahas dengan pihak Dewan Perwakilan Daerah, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden RI guna penerbitan Perpres RI, yang selanjutnya  Perpres RI tersebut diundangkan guna dilaksanakan oleh investor PMA maupun PMDN dan UMKM-K.

Diperlukan juga adanya itikat/niat mulia dari Pemerintah RI untuk menerapkan konsep keadilan substantif-distributif, sehingga tujuan akhir dari diterbitkannya kebijakan penanaman modal asing tersebut juga dapat dirasakan/diserap langsung manfaatnya oleh para pelaku kegiatan ekonomi kelas bawah, yakni UMKM-K. Sehingga harus ditinggalkan konsep lama pengambilan kebijakan yang hanya mengedepankan prinsip/asas keadilan prosedural-formalitas, yang hanya menghasilkan keadilan di atas kertas, yang tidak terbukti manfaat dan fungsi kebijakan tersebut kepada kaum pelaku usaha kelas UMKM-K dan PMDN.

Pemerintah RI perlu mengambil tindakan berupa perekonstruksian (penataan ulang) sistem kebijakan penanaman modal asing di Indonesia, dengan mengedepankan teori/konsep keadilan yang lebih berciri khas keadilan distributif-substantif, dibandingkan model keadilan prosedural/formalitas. Pada konsep keadilan distributif-substantif, porsi-porsi pembagian sektor usaha SDA tak terbarukan, maupun porsi kepemilikan saham joint venture/joint enterprise  serta porsi pemberian keringan perpajakan maupun kebijakan keringanan fiskal lainnya juga wajib diberikan kepada pihak investor domestik khususnya pihak pelaku UMKM-koperasi. Pemerintah RI masih berparadigma dan lebih menempatkan kedudukan investor PMA sebagai ‘tamu istimewa’ perlokomotifan investasi nasional, sehingga mutlak harus mendapatkan perlakuan istimewa dibanding pihak investor domestik. Sehingga keberadaan investor PMA pada suatu titik tertentu harus diposisikan sebagai pihak pelengkap (komplementer) dan bukan sasaran utama perlakuan untuk mendapatkan kebijakan/fasiliatas kemudahan investasi yang terlalu berlebihan.

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Rochman, A. (2024). PENATAAN ULANG KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA MENUJU RAKYAT SEJAHTERA YANG BERKEADILAN SOSIAL. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 9-30. https://doi.org/10.59635/jihk.v11i1.306