KONSEP PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK INVESTASI YANG BERKEADILAN (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya-Persero)

Hukum Asuransi

Authors

  • Andhyka Muchtar Universitas Esa Unggul
  • Arif Rochman Universitas Kader Bangsa, Palembang
  • Fendy Sumarto Universitas Dharma Indonesia

Abstract

Kasus Jiwasraya, pada tahun 2006, nilai ekuitas perseroan dinyatakan mencatat defisit sebesar 3,29 triliun rupiah oleh Kementerian BUMN dan pada tahun 2008, dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian diberi opini disclaimer dalam arti bahwa auditor tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2006 hingga 2007, hal ini dikarenakan informasi yang diberikan mengenai cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Di tahun yang sama, ekuitas perseroan terus menurun hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp 6,3 triliun pada tahun 2009. Perseroan terus melanjutkan skema reasuransi pada tahun 2010 hingga 2012 dan berhasil mencatat angka positif sebesar Rp 1,3 triliun pada akhir tahun 2011., namun diduga laporan keuangan perseroan 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar. Dari permasalahan diatas maka dapat ditarik rumusan masalah bagaimana bentuk dan konsep penyelesaian permasalahan gagal bayar  oleh perusahaan Asuransi berskema investasi dalam memenuhi rasa keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian doktrinal berdasarkan konsep hukum yang pertama dan kedua yaitu Hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, tipe kajiannya adalah filsafat hukum dan Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan Nasional, tipe kajiannya adalah ajaran hukum murni. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pertama Pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Sejauh yang diamati dari kedua kasus di atas, peran OJK lebih terlihat berfungsi mensupervisi berbagai langkah penanganan penyelesaian kasus gagal bayar ini. Munculnya banyak sekali kasus gagal bayar menandakan masih lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas penting lembaga ini, kerugian sangat besar dengan melibatkan jumlah nasabah yang sedemikian banyak harusnya tidak boleh terjadi lagi. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi seluruh jasa keuangan yang berada di negara Indonesia baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal. OJK semestinya tidak hanya berlaku normatif dengan hanya memberi sanksi, menghentikan usaha atau mencabut izin usaha perusahan asuransi yang bermasalah, namun berkewajiban melakukan upaya untuk mengembalikan dana yang menjadi hak nasabah. Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 (1) menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian,dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. Kasus gagal bayar adalah kesalahan PUJK dan OJK memiliki landasan yang kuat dalam melakukan langkah keberpihakan kepada para konsumen.

Author Biographies

Andhyka Muchtar, Universitas Esa Unggul

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta

Arif Rochman, Universitas Kader Bangsa, Palembang

Dosen Prodi Magister Hukum, Universitas Kader Bangsa Palembang

Fendy Sumarto, Universitas Dharma Indonesia

Alumnus Prodi Magister Hukum, Universitas Dharma Indonesia, Tangerang

Downloads

Published

2025-04-02 — Updated on 2025-04-02

How to Cite

Muchtar, A., Rochman, A., & Sumarto, F. . (2025). KONSEP PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK INVESTASI YANG BERKEADILAN (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya-Persero): Hukum Asuransi. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(2), 1-18. Retrieved from https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/419