PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Penegakan Hukum, Perjudian Online,TeknologiAbstract
Judi bisa disebut sebagai penyakit turun menurun dalam sejarah peradaban manusia,hal inilah yang menjadi salah satu penghambat penegakan hukum tindak pidana perjudian. Apalagi dengan kemajuan zaman yang begitu pesatnya dewasa ini, perjudian juga mengalami kemajuan yang tadinya secara tradisional akan tetapi saat ini menjadi perjudian online. Hal tersebut merupakan penerapan teknologi secara negative. Tindakan perjudian online merupakan salah satu cyber crime yang merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum kita karena cakupannya lintas negara dan mengancam nasib masa depan bangsa karena tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan dan budaya bangsa, serta norma hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya penegakan hukum perjudian online dan hambatan dalam penegakan hukumnya. Pemerintah melakukan beragam upaya baik preventif maupun represf untuk mengatasi perjudian online. Terlihat jelas dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” serta terkait ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Diharapkan dengan adanya penegakaan hukum yang memberikan efek jera, mampu merubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang menimbulkan sederatan masalah besar dalam kehidupannya, bukannya untung malah rugi besar.
Downloads
Published
Versions
- 2024-09-14 (2)
- 2024-09-09 (1)