KONSEP HARMONISASI PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
PENGAWASAN TERHADAP HAKIM
Abstract
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai lembaga Negara yang melakukan fungsi pengawasan secara eksternal dan internal terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sering terjadi berbenturan karena kedua lembaga ini memiliki dasar hukum yang berbeda namun substansi dari undang-undang hampir beririsan yang sangat tipis sehingga sering terjadi kesalah pahaman antara keduanya. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu suatu sinergi dan harmonisasi dalam membangun kerjasama dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pada posisi ini tentu para pihak harus memahami posisi dan kewenangan masing-masing, dan saling berkoordinasi untuk melakukan pengawasan secara harmoni denagan cara melakukan konsolidas, koordinasi, bersinergi terutama dalam masalah yang berkaitan dengan teknis yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Published
Versions
- 2024-06-01 (2)
- 2024-05-30 (1)